Kesempatan Menempati Rumah Tempat Tinggal Seperti Hotel/Apartemen.
[Murah & Furniture Lengkap].
RUSUNAWA PASIR JAMBAK.
Kel. Pasia Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.
TERSEDIA UNIT HUNIAN & UNIT USAHA [KIOS JUALAN].
UNIT HUNIAN :
BLOK A [Tipe 24].
Khusus Karyawati/Mahasiswi, Maks 2 Orang Per Unit. [Sisa Lantai 2, 3 & 4].
BLOK B [Tipe 36].
Khusus Keluarga, Maks 4 Orang Per Unit. [Sisa Lantai 3, 4 & 5].
FASILITAS :
[1]. Ranjang + Springbed & Ranjang Bertingkat.
[2]. Lemari Pakaian 2 Pintu [2 Buah].
[3]. Meja & Kursi Tamu.
[4]. Meja & Kursi Makan.
[5]. Sekat Partisi.
[6]. Listrik Meteran Sendiri [Token].
[7]. Wastafel Cuci Piring & Tempat Cuci Pakaian.
[8]. Kamar Mandi [Toilet Duduk + Kran Shower].
[9]. Lantai Keramik.
[10]. Security 24 Jam.
Biaya Sewa Unit Hunian Per Bulan, Mulai 270 Ribu Sampai 350 Ribu.
Persyaratan Permohonan Unit Hunian : Fotokopi KTP, KK, Pas Foto [3x4] & Mengisi Formulir Permohonan.
Pengundian Penempatan Unit Hunian [Nomor Kamar] : Senin, 17 Desember 2018 [Pengundian Tahap 3].
UNIT USAHA [KIOS JUALAN] :
Syarat : Permohonan Bisa Diajukan Jika Sudah Disetujui Menempati Unit Hunian.
Biaya Sewa Unit Usaha Per Bulan :
[1]. Luas 4 x 6,5 meter = Rp. 275.000 [Sisa 14 Unit].
[2]. Luas 8 x 6,5 meter = Rp. 550.000 [Sisa 6 Unit].
[3]. Luas 12 x 6,5 meter = Rp. 850.000 [Sisa 3 Unit].
Biaya Jasa Pengurusan,
Rp.110.000. Hub Bpk. Morik.
Komentar
Posting Komentar