Pada tahapan ketiga, Allah Ta'ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman (kreditur) membebani debitur dengan bunga sebagai kompensasi tenggang waktu pembayaran utang. Bunga terus bertambah, sehingga debitur semakin sengsara, karena terbebani utang yang semakin berlipat ganda.[2]
Allah Ta'ala mengingatkan dalam firman-Nya, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan" (QS. Ali Imran :130).
Jl Pembinaan Hulu Laudendang
1. Hadist yang menyatakan Riba dosanya lebih dari pada zina 36 kali
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al Jami', no. 3375)" [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]
Komentar
Posting Komentar